PPID UNDIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Menggali Peran Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan fungsi menyimpan mendokumentasikan menyediakan dan atau memberikan pelayanan informasi kepada publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab mengoordinasi pengumpulan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit satuan kerja di Badan Publik yang meliputi 1 Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala 2 Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta 3

Di Universitas Diponegoro sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor 265 UN7 A HK II 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Undip bahwa PPID bertanggung jawab pada pelaksanaan layanan informasi publik yang dilakukan Universitas Diponegoro

Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan informasi publik PPID Kementerian Luar Negeri bertugas untuk mengkoordinasikan satuan atau unit kerja guna penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan atau permohonan

Singawin Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Lembaga Administrasi Negara LAN dibentuk melalui Peraturan Kepala LAN Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan LAN

Videos for Singawin Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Informasi informasi yang ada di lingkungan Itjen dikelola dan disampaikan kepada masyarakat oleh sebuah unit khusus yaitu Pejabat Pengelola Data dan Informasi PPID pelaksana yang merupakan perpanjangan tangan dari PPID pusat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek

TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG PPID ppid lan go id

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Pelaksana Universitas Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab tugas dan kewenangannya dengan berkoordinasi dengan PPID Pelaksana Fakultas Lembaga Direktorat UPT dan Unit Kerja Lainnya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan penyediaan pengklasifikasian penyimpanan pendokumentasian dan pelayanan informasi

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PPID

Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik Melakukan pembinaan pengawasan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana Pembantu dan atau Petugas Pelayanan Informasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah PPID Utama memiliki tugas sebagai berikut 1 Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi 2 Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan

Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Tanggung Jawab Membantu pelaksanaan layanan Informasi Publik di Kementerian yang meliputi proses penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di setiap unit kerja satuan kerja

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan

PPID Kementerian Dalam Negeri KEMENDAGRI

pintu implementasi keterbukaan informasi publik PPID bertugas untuk dan atas nama institusi atau lembaga publik yang melaku kan pengelolaan penyediaan pelayanan dan dokumentasi informasi publik sebagai garda terdepan dari setiap badan atau lem baga publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik Tujuannya adalah

Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID adalah individu atau tim yang bertanggung jawab untuk mengelola informasi publik Tugas utama mereka meliputi pengumpulan penyediaan dan pendokumentasian informasi yang dibutuhkan masyarakat

IMPLEMENTASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKU MENTASI

Mengenal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan

Menyediakan menyimpan mendokumentasikan dan mengamankan informasi publik Memberikan pelayanan Informasi yang cepat tepat sederhana sesuai aturan yang berlaku Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik

Standar Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas dan wewenang yang perlu dijalankan antara lain 5 Melakukan veriļ¬kasi dokumen Informasi Publik Tugas PPID 7 Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan 9 Menyediakan Informasi Publik secara efekf dan

Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID

Profil PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Gambaran Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan

Peran Penting Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Singawin Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID BPK

Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID

Pembentukan dan Operasional Pejabat Pengelola Informasi dan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas informasi publik Mereka bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat

PPID LAN

TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DOKUMENTASI